Tuesday, April 2, 2013

Hukum Wanita Menikah Tanpa Mahar


Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?"

Jawaban:
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisaa: 24 yang artinya:

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina"

Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alayhi Wasallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah)

"Carilah (mahar) walaupun hanya berupa cincin dari besi"

Daftar Blog Akhwaat