Tuesday, April 2, 2013

Hukum Wanita Menikah Tanpa Mahar


Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?"

Jawaban:
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisaa: 24 yang artinya:

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina"

Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alayhi Wasallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah)

"Carilah (mahar) walaupun hanya berupa cincin dari besi"

Saturday, January 5, 2013

Fatwa-Fatwa tentang Wanita: ---Membasuh Kepala Bagi Wanita---

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah disunnahkan bagi wanita ketika mengusap kepala dalam berwudhu untuk memulai dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian kembali lagi ke bagian depan kepala sebagaimana yang dilakukan laki-laki dalam berwudhu?


Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Ya, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ditetapkan bagi kaum pria dalam hukum-hukum syariat adalah ditetapkan pula bagi kaum wanita, dan begitu juga sebaliknya, suatu ketetapan yang ditetapkan bagi kaum wanita ditetapkan pula bagi kaum pria kecuali dengan dalil, dalam hal ini saya tidak mengetahui adanya dalil yang memberi kekhususan pada wanita maka dari itu hendaknya kaum wanita mengusap  dari bagian depan kepala hingga bagian belakangnya walaupun berambut panjang, karena hal itu tidak memiliki pengaruh, sebab arti dari ketetapan Allah dalam hal ini bukan berarti harus meremas rambut dengan kuat hingga basah melainkan cukup mengusapnya dengan tenang


Fatwa-Fatwa tentang Wanita (Penerbit Darul Haq)
Kitab Thaharah
Bab "Wudhu" Bagian B. Sifat Wudhu Hal. 10

Daftar Blog Akhwaat