Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?"
Jawaban:
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisaa: 24 yang artinya:
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina"
Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alayhi Wasallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah)
"Carilah (mahar) walaupun hanya berupa cincin dari besi"
Barangsipa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Al-Qur'an, hadits-hadits atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Al-Qur'an pada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan suka rela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".
QS.An-Nisaa: 4
Sumber Buku: Fatwa-Fatwa tentang Wanita
Kitab Nikah, Bab Kedua, Syarat-syarat Nikah bagian A. Mahar Nikah Hal. 358-359
jadi mahar itu sejenis mas kawin yah
ReplyDeletemahar hukumnya wajib meskipun hanya sebuah cincin besi. Yang penting sang istri ikhlas menerimanya.
ReplyDeletenice post :)) Follow my blog http://azukipurple.blogspot.com/ thanks you
ReplyDelete